Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Info Terbaru Cek PIP Siswa SD yang Belum Cair di November 2025

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Senin, 24 November 2025 |12:29 WIB
Info Terbaru Cek PIP Siswa SD yang Belum Cair di November 2025
Info Terbaru Cek PIP Siswa SD yang Belum Cair di November 2025 (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Info terbaru mengenai cara cek PIP bagi siswa SD yang belum cair pada November 2025. Program Indonesia Pintar (PIP) dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, dan kelompok prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan.

Setiap tahun, pencairan PIP dibagi menjadi tiga tahap (termin):

  • Termin 1 (Februari–April): untuk siswa yang sudah terdata di DTKS atau pemegang KIP.
  • Termin 2 (Mei–September): pencairan untuk usulan sekolah atau dinas pendidikan.
  • Termin 3 (Oktober–Desember): pencairan lanjutan bagi yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.

Bagi kamu yang belum menerima bantuan PIP, segera cek dengan langkah berikut:

Cara Cek PIP 2025

  • Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Klik menu “Cari Penerima PIP”
  • Masukkan:
  • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Jawab captcha (biasanya berupa soal penjumlahan)
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Jika namamu muncul, selamat! Kamu bisa langsung melihat status pencairan apakah sudah cair atau masih menunggu SK pencairan.

Syarat Penerima PIP

Tidak semua siswa SD mendapatkan PIP. Hanya mereka yang memenuhi kriteria berikut yang berhak menerima:

  • Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta didik berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam
  • Peserta didik yang putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua terkena PHK, tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement